Kelembagaan dan Struktur Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ponorogo  berdasarkan Peraturan Bupati Ponorogo No. 156 Tahun 2021  mempunyai tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan urusan pemerintah daerah di bidang penanaman modal, pelayanan perizinan dan non perizinan. Sehingga DPMPTSP Kabupaten Ponorogo dapat memberi fungsi pelayanan perizinan dan non perizinan satu pintu kepada masyarakat. Lokasi DPMPTSP strategis, terletak di Jalan Aloon-aloon Utara Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Mudah dijangkau dengan moda transportasi umum maupun pribadi. Pelayanan perizinan dan non perizinan diberikan pada hari kerja Senin s/d Jum’at. Jam Operasional pelayanan Senin s/d Kamis jam 08.00-14.00 sedangkan Hari Jum’at pelayanan diberikan mulai jam 08.00-10.30. Pelayanan perizinan tidak dipungut biaya (gratis), kecuali yang beretribusi. Selain itu DPMPTSP juga membuka stand pelayanan di Mall Ponorogo City Center (PCC) setiap hari Senin s/d Minggu jam 10.00 – 17.00, kecuali tanggal merah / hari besar nasional. 

Berdasarkan Peraturan Bupati No 28 Tahun 2022, ada 2 (dua) jenis pelayanan perizinan yang diberikan yaitu :

  1. Pendampingan penerbitan perizinan berusaha melalui aplikasi Online Single Submission (OSS)
  2. Perizinan Non berusaha dan Non Perizinan
No.PERIZINAN BERUSAHA MELALUI OSS
1.SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
2.SEKTOR PERTANIAN
3.SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
4.SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
5.SEKTOR KETENAGANUKLIRAN
6.SEKTOR PERINDUSTRIAN
7.SEKTOR PERDAGANGAN
8.SEKTOR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
9.SEKTOR TRANSPORTASI
10.SEKTOR KESEHATAN, OBAT DAN MAKANAN
11.SEKTOR PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
12.SEKTOR PARIWISATA
13.SEKTOR KEAGAMAAN
14.SEKTOR POS, TELEKOMUNIKASI, PENYIARAN SERTA SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
15.SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN
16.SEKTOR KETENAGAKERJAAN
17.SEKTOR KEUANGAN

No.PERIZINAN NON BERUSAHA DAN NON PERIZINAN
A.PERIZINAN NON BERUSAHA
1.Izin Reklame
2.Izin Tukang Gigi
3.Izin Praktik Perawat
4.Izin Praktik Perawat Gigi dan Mulut
5.Izin Praktik Bidan
6.Izin Praktik Ahli Tehnologi Laboratorium Medik
7.Izin Praktik Tenaga Sanitasi
8.Izin Praktik Fisioterapi
9.Izin Praktik Okupasi Terapis
10.Izin Praktik Gizi 
11.Izin Praktik Perekam Medis
12.Izin Praktik Radiografer
13.Izin Praktik Penata Anastesi
14.Izin Praktik Teknisi Transfusi Darah
15.Izin Praktik Apoteker 
16.Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian 
17.Izin Praktik Elektromedis
18.Izin Praktik Terapis Wicara
19.Izin Praktik Refraksionis Optisien (RO)
20.Terdaftar Penyehat Tradisional 
21.Izin Praktik Dokter
22.Izin Praktik Ortotis Prostetis
23.Izin Praktik Psikologi Klinis
24.Izin Praktik Akupunktur Terapis
25.Izin Praktik Dokter Hewan (SIP DRH)
26.Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Kesehatan Hewan (SIPP Keswan)
27.Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Inseminator (SIPP Inseminator)
28.Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Pemeriksaan Kebuntingan (SIPP PKb)
29.Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Teknik Reproduksi (SIPP TR)
30.Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal (PNF)
31.Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal (SD dan SMP)
32.Izin Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
B.NON PERIZINAN
1.Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
2.Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung