Kelembagaan dan Struktur Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ponorogo berdasarkan Peraturan Bupati Ponorogo No. 156 Tahun 2021 mempunyai tugas pokok penyusunan dan pelaksanaan kebijakan urusan pemerintah daerah di bidang penanaman modal, pelayanan perizinan dan non perizinan. Sehingga DPMPTSP Kabupaten Ponorogo dapat memberi fungsi pelayanan perizinan dan non perizinan satu pintu kepada masyarakat. Lokasi DPMPTSP strategis, terletak di Jalan Aloon-aloon Utara Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Mudah dijangkau dengan moda transportasi umum maupun pribadi. Pelayanan perizinan dan non perizinan diberikan pada hari kerja Senin s/d Jum’at. Jam Operasional pelayanan Senin s/d Kamis jam 08.00-14.00 sedangkan Hari Jum’at pelayanan diberikan mulai jam 08.00-10.30. Pelayanan perizinan tidak dipungut biaya (gratis), kecuali yang beretribusi. Selain itu DPMPTSP juga membuka stand pelayanan di Mall Ponorogo City Center (PCC) setiap hari Senin s/d Minggu jam 10.00 – 17.00, kecuali tanggal merah / hari besar nasional.
Berdasarkan Peraturan Bupati No 28 Tahun 2022, ada 2 (dua) jenis pelayanan perizinan yang diberikan yaitu :
- Pendampingan penerbitan perizinan berusaha melalui aplikasi Online Single Submission (OSS)
- Perizinan Non berusaha dan Non Perizinan