Persyaratan
- Biodata Tukang Gigi
- lzin Tukang Gigi
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
- Surat keterangan kepala desa/lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai Tukang Gigi
- Surat rekomendasi dari organisasi Tukang Gigi setempat yang diakui oleh Pemerintah
- Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah yang memiliki Surat lzin Pratik
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 bemarna sebanyak 3 lembar
Jangka Waktu
12 Hari kerja
Biaya / Tarif
Gratis
Mekanisme
- Pemohon meminta informasi perizinan Tukang Gigi ke Customer Servis
- Pemohon mengajukan permohonan Izin Tukang Gigi melalui Customer Servis
- Customer Servis meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry permohonan ke Aplikasi SPRINTER
- Petugas Back Office memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi SPRINTER
- Permohonan yang sudah diverifikasi diakses Dinas Teknis untuk mendapatkan Rekomendasi secara online
- Petugas Back Office melakukan penomoran dan mencetak dokumen izin
- Kepala DPMPTSP mengesahkan dan menandatangani Dokumen Izin dengan tanda tangan elektronik
- Dokumen izin diserahkan kepada Pemohon
