Persyaratan

  1. Biodata Tukang Gigi
  2. lzin Tukang Gigi
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  4. Surat keterangan kepala desa/lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai Tukang Gigi
  5. Surat rekomendasi dari organisasi Tukang Gigi setempat yang diakui oleh Pemerintah
  6. Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah yang memiliki Surat lzin Pratik
  7. Pas foto terbaru ukuran 4×6 bemarna sebanyak 3 lembar

Jangka Waktu

12 Hari kerja

Biaya / Tarif

Gratis

Mekanisme

  1. Pemohon meminta informasi perizinan Tukang Gigi ke Customer Servis
  2. Pemohon mengajukan permohonan Izin Tukang Gigi melalui Customer Servis
  3. Customer Servis meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry permohonan ke Aplikasi SPRINTER
  4. Petugas Back Office memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi SPRINTER
  5. Permohonan yang sudah diverifikasi diakses Dinas Teknis untuk mendapatkan Rekomendasi secara online
  6. Petugas Back Office melakukan penomoran dan mencetak dokumen izin
  7. Kepala DPMPTSP mengesahkan dan menandatangani Dokumen Izin dengan tanda tangan elektronik
  8. Dokumen izin diserahkan kepada Pemohon

KEMBALI

Follow by Email
Instagram