Persyaratan

  1. Biodata Tukang Gigi
  2. lzin Tukang Gigi
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  4. Surat keterangan kepala desa/lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai Tukang Gigi
  5. Surat rekomendasi dari organisasi Tukang Gigi setempat yang diakui oleh Pemerintah
  6. Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah yang memiliki Surat lzin Pratik
  7. Pas foto terbaru ukuran 4×6 bemarna sebanyak 3 lembar

Jangka Waktu

12 Hari kerja

Biaya / Tarif

Gratis

Mekanisme

  1. Pemohon mengajukan permohonan Izin melalui Customer Service
  2. Petugas Front Office meneliti kelengkapan berkas, kemudian meproses permohonan melalui aplikasi SIJITU
  3. Petugas Back Office meneruskan berkas kepada dinas teknis untuk mendapatkan rekomendasi
  4. Petugas Back Office memproses permohonan berdasarkan rekomendasi dari dinas teknis
  5. Penyerahan Izin

KEMBALI