Persyaratan

  1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  2. Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa
  3. Struktur Organisasi Lembaga
  4. Nama, Alamat, dan Telepon Pengurus dan Anggota
  5. Program Kerja di Bidang Kesejahteraan Sosial
  6. Modal Kerja untuk Pelaksanaan Kegiatan
  7. Sumber Daya Manusia
  8. Kelengkapan Sarana dan Prasarana
  9. Sertifikat Akreditasi ketika perpanjangan
  10. Nomor Pokok Wajib Pajak
  11. Akta Notaris Pendirian yang disahkan oleh Kemenkumham
  12. Rekening Bank a.n LKS
  13. SK Pengesahan Pendirian LKS dari Yayasan

Waktu

12 Hari

Biaya / Tarif

Gratis

Mekanisme

  1. Pemohon meminta informasi perizinan Pendaftaran Kelembagaan Kesejahteraan Sosial ke Customer Servis
  2. Pemohon mengajukan permohonanan Pendaftaran Kelembagaan Kesejahteraan Sosial melalui Customer Servis
  3. Customer Servis meneliti kelengkapan berkas. setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry permohonan ke aplikasi SPRINTER
  4. Petugas Back Office memverivikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikai SPRINTER
  5. Permohonan yang sudah diverivikasi di akses Dinas Teknis untuk mendapatkan Rekomendasi secara online
  6. Petugas Back Office melakukan penomoran dan mencetak dokumen izin
  7. Kepala DPMPTSP mengesahkan dan menandatangani Dokumen Izin dengan tanda tangan elektronik
  8. Dokumen izin diserahkan kepada Pemohon

KEMBALI

Follow by Email
Instagram