Persyaratan

  1. Fotokopi KTP
  2. Pasfoto warna 4×6
  3. Rekomendasi Dinas Teknis
  4. Data Fasilitas Pelayanan Kesehatan Hewan
  5. Data Pelaporan Pelayanan Kesehatan Hewan
  6. Fotokopi ijazah dokter hewan
  7. Fotokopi sertifikat kompetensi dokter hewan
  8. Fotokopi STR Veteriner
  9. Rekomendasi Organisasi Profesi
  10. Surat keterangan perjanjian sewa tempat praktek (bila bukan milik sendiri)
  11. Surat keterangan domisili lokasi klinik / RSH

Waktu

12 Hari kerja

Biaya / Tarif

Gratis

Mekanisme

  1. Pemohon meminta informasi perizinan Dokter Hewan ke Customer Servis
  2. Pemohon mengajukan permohonan Izin Dokter Hewan melalui Customer Servis
  3. Customer Servis meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry permohonan ke Aplikasi SPRINTER
  4. Petugas Back Office memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi SPRINTER
  5. Permohonan yang sudah diverifikasi diakses Dinas Teknis untuk mendapatkan Rekomendasi secara online
  6. Petugas Back Office melakukan penomoran dan mencetak dokumen izin
  7. Kepala DPMPTSP mengesahkan dan menandatangani Dokumen Izin dengan tanda tangan elektronik
  8. Dokumen izin diserahkan kepada Pemohon

KEMBALI

Follow by Email
Instagram