Persyaratan
- Fotokopi KTP
- Pasfoto warna 4×6
- Rekomendasi Dinas Teknis
- Data Fasilitas Pelayanan Kesehatan Hewan
- Data Pelaporan Pelayanan Kesehatan Hewan
- Fotokopi ijazah dokter hewan
- Fotokopi sertifikat kompetensi dokter hewan
- Fotokopi STR Veteriner
- Rekomendasi Organisasi Profesi
- Surat keterangan perjanjian sewa tempat praktek (bila bukan milik sendiri)
- Surat keterangan domisili lokasi klinik / RSH
Waktu
12 Hari kerja
Biaya / Tarif
Gratis
Mekanisme
- Pemohon meminta informasi perizinan Dokter Hewan ke Customer Servis
- Pemohon mengajukan permohonan Izin Dokter Hewan melalui Customer Servis
- Customer Servis meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry permohonan ke Aplikasi SPRINTER
- Petugas Back Office memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi SPRINTER
- Permohonan yang sudah diverifikasi diakses Dinas Teknis untuk mendapatkan Rekomendasi secara online
- Petugas Back Office melakukan penomoran dan mencetak dokumen izin
- Kepala DPMPTSP mengesahkan dan menandatangani Dokumen Izin dengan tanda tangan elektronik
- Dokumen izin diserahkan kepada Pemohon
