Persyaratan

  1. Proposal penelitian
  2. Surat pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. KTP / Identitas diri
  4. Foto 4×6 penanggung jawab peneliti
  5. Untuk peneliti badan usaha dan ormas yang berbadan hukum melampirkan pengesahan badan hukum
  6. Ormas yang tidak berbadan hukum melampirkan surat keterangan terdaftar
  7. Untuk perpanjangan ditambah dengan melampirkan persyaratan :
    a. SKP terdahulu
    b. Laporan hasil kegiatan penelitian yang sudah dilakukan
    sebelumnya

Waktu

5 Hari

Biaya / Tarif

Gratis

Mekanisme

  1. Pemohon meminta informasi perizinan Pendaftaran Penerbitan Surat Keterangan Penelitian ke Customer Servis
  2. Pemohon mengajukan permohonan Pendaftaran Penerbitan Surat Keterangan Penelitian melalui Customer Servis
  3. Customer Servis meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry permohonan ke Aplikasi SPRINTER
  4. Petugas Back Office memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi SPRINTER
  5. Permohonan yang sudah diverifikasi diakses Dinas Teknis untuk mendapatkan Rekomendasi secara online
  6. Petugas Back Office melakukan penomoran dan mencetak dokumen izin
  7. Kepala DPMPTSP mengesahkan dan menandatangani Dokumen Izin dengan tanda tangan elektronik
  8. Dokumen izin diserahkan kepada Pemohon

KEMBALI

Follow by Email
Instagram