Persyaratan
- Proposal penelitian
- Surat pernyataan untuk menaati dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
- KTP / Identitas diri
- Foto 4×6 penanggung jawab peneliti
- Untuk peneliti badan usaha dan ormas yang berbadan hukum melampirkan pengesahan badan hukum
- Ormas yang tidak berbadan hukum melampirkan surat keterangan terdaftar
- Untuk perpanjangan ditambah dengan melampirkan persyaratan :
a. SKP terdahulu
b. Laporan hasil kegiatan penelitian yang sudah dilakukan
sebelumnya
Waktu
5 Hari
Biaya / Tarif
Gratis
Mekanisme
- Pemohon meminta informasi perizinan Pendaftaran Penerbitan Surat Keterangan Penelitian ke Customer Servis
- Pemohon mengajukan permohonan Pendaftaran Penerbitan Surat Keterangan Penelitian melalui Customer Servis
- Customer Servis meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry permohonan ke Aplikasi SPRINTER
- Petugas Back Office memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi SPRINTER
- Permohonan yang sudah diverifikasi diakses Dinas Teknis untuk mendapatkan Rekomendasi secara online
- Petugas Back Office melakukan penomoran dan mencetak dokumen izin
- Kepala DPMPTSP mengesahkan dan menandatangani Dokumen Izin dengan tanda tangan elektronik
- Dokumen izin diserahkan kepada Pemohon
