A. Persyaratan Permohonan Baru:
1. KTP
2. Nomor Surat Tanda Registrasi (STR)

B. Persyaratan Perpanjangan Izin:
1. KTP
2. Nomor Surat Tanda Registrasi (STR)
3. Status Kecakupan Satuan Kredit Profesi (SKP)

C. Waktu
3 (tiga) hari

D. Biaya
Gratis

E. Mekanisme
1. Pemohon meminta informasi Perizinan Praktik Tenaga Kesehatan Mayarakat ke Customer Servis

2. Pemohon didampingi mengakses Perizinan secara online dan mendaftar untuk mendapatkan akun pada sistem Mall Pelayanan Publik Digital (MPP Digital)

3. Setelah mendapat akun maka pemohon dibimbing masuk Aplikasi MPP Digital dan mengentry permohonan Perizinan

4. Sistem Aplikasi MPP Digital akan memproses dan menerbitkan Izin Praktik Kesehatan Mayarakat Laboratorium Medik

Follow by Email
Instagram