Persyaratan

  1. Fotokopi KTP dan NPWP
  2. Pasfoto warna 4×6.
  3. Data pelaporan pelayanan kesehatan hewan.
  4. Fotokopi ijazah linier terakhir.
  5. Fotokopi sertifikat kompetensi inseminator.
  6. Fotokopi perjanjian kerjasama penyelia keswan dengan Dokter Hewan berSIP.
  7. Rekomendasi Organisasi Profesi.
  8. Surat keterangan perjanjian sewa tempat praktek (bila bukan milik sendiri)
  9. Surat keterangan domisili tempat praktik.
  10. Surat keterangan pemenuhan tempat praktik Keswan dari Dinas Teknis terkait

Jangka Waktu
12 (dua belas) hari

Biaya / Tarif
Gratis

Mekanisme

  1. Pemohon meminta informasi perizinan Paramedik Veteriner Pelayanan Inseminator ke Customer Servis
  2. Pemohon mengajukan permohonan Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Inseminator melalui Customer Servis
  3. Customer Servis meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry permohonan ke Aplikasi SPRINTER
  4. Petugas Back Office memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi SPRINTER
  5. Permohonan yang sudah diverifikasi diakses Dinas Teknis untuk mendapat-kan Rekomendasi secara online
  6. Petugas Back Office melakukan penomoran dan mencetak dokumen izin
  7. Kepala DPMPTSP mengesahkan dan menandatangani Dokumen Izin dengan tanda tangan elektronik
  8. Dokumen izin diserahkan kepada Pemohon
Follow by Email
Instagram