Persyaratan
- Fotokopi KTP dan NPWP
- Pasfoto warna 4×6.
- Data pelaporan pelayanan kesehatan hewan.
- Fotokopi ijazah linier terakhir.
- Fotokopi sertifikat kompetensi inseminator.
- Fotokopi perjanjian kerjasama penyelia keswan dengan Dokter Hewan berSIP.
- Rekomendasi Organisasi Profesi.
- Surat keterangan perjanjian sewa tempat praktek (bila bukan milik sendiri)
- Surat keterangan domisili tempat praktik.
- Surat keterangan pemenuhan tempat praktik Keswan dari Dinas Teknis terkait
Jangka Waktu
12 (dua belas) hari
Biaya / Tarif
Gratis
Mekanisme
- Pemohon meminta informasi perizinan Paramedik Veteriner Pelayanan Inseminator ke Customer Servis
- Pemohon mengajukan permohonan Izin Paramedik Veteriner Pelayanan Inseminator melalui Customer Servis
- Customer Servis meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry permohonan ke Aplikasi SPRINTER
- Petugas Back Office memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi SPRINTER
- Permohonan yang sudah diverifikasi diakses Dinas Teknis untuk mendapat-kan Rekomendasi secara online
- Petugas Back Office melakukan penomoran dan mencetak dokumen izin
- Kepala DPMPTSP mengesahkan dan menandatangani Dokumen Izin dengan tanda tangan elektronik
- Dokumen izin diserahkan kepada Pemohon
