Persyaratan

  1. Fotokopi KTP dan NPWP
  2. Pasfoto warna 4×6.
  3. Data pelaporan pelayanan kesehatan hewan.
  4. Fotokopi ijazah linier terakhir.
  5. Fotokopi sertifikat kompetensi tehnik reproduksi.
  6. Fotokopi perjanjian kerjasama penyelia keswan dengan Dokter HewanberSIP.
  7. Rekomendasi Organisasi Profesi.
  8. Surat keterangan perjanjian sewa tempat praktek (bila bukan milik sendiri)
  9. Surat keterangan domisili tempat praktik.

Jangka / Waktu
12 (dua belas) hari

Biaya
Gratis

Mekanisme
1. Pemohon informasi Paramedik Pelayanan meminta perizinan Veteriner Tehnik Reproduksi ke Customer Servis
2. Pemohon permohonan Paramedik Pelayanan Reproduksi mengajukan Izin Veteriner Tehnik melalui Customer Servis
3. Customer Servis meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry permohonan ke Aplikasi SPRINTER
4. Petugas Back Office memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi SPRINTER
5. Permohonan yang sudah diverifikasi diakses Dinas Teknis untuk mendapatkan Rekomendasi secara online
6. Petugas Back Office melakukan penomoran dan mencetak dokumen izin
7. Kepala mengesahkan DPMPTSP dan menandatangani Dokumen Izin dengan tanda tangan elektronik
8. Dokumen izin diserahkan kepada Pemohon

Follow by Email
Instagram