Persyaratan

  1. Surat tanda daftar Organisasi Kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasimanusia
  2. Surat keterangan domisili atau nomor induk berusaha
  3. Nomor pokok wajib pajak
  4. Bukti setor pajak bumi dan bangunan/surat sewa tempat
  5. Nomor rekening atau wadah/tempat penampung hasil penyelenggaraan
    PUB
  6. Kartu Tanda Penduduk direktur/ketua
  7. Surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur/ketua
  8. Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan bertentangan dengan hukum
  9. Tanda daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial
  10. Rekomendasi dari pejabat yang berwenang

Waktu

12 Hari kerja

Biaya / Tarif

Gratis

Mekanisme

  1. Pemohon meminta informasi perizinan Pengumpulan Uang dan Barang ke Customer Servis
  2. Pemohon mengajukan permohonan Izin Pengumpulan Uang dan Barang melalui Customer Servis
  3. Customer Servis meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry permohonan ke Aplikasi SPRINTER
  4. Petugas Back Office memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi SPRINTER
  5. Permohonan yang sudah diverifikasi diakses Dinas Teknis untuk mendapatkan Rekomendasi secara online
  6. Petugas Back Office melakukan penomoran dan mencetak dokumen izin
  7. Kepala DPMPTSP mengesahkan dan menandatangani Dokumen Izin dengan tanda tangan elektronik
  8. Dokumen izin diserahkan kepada Pemohon

KEMBALI

Follow by Email
Instagram