Persyaratan
- Surat tanda daftar Organisasi Kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasimanusia
- Surat keterangan domisili atau nomor induk berusaha
- Nomor pokok wajib pajak
- Bukti setor pajak bumi dan bangunan/surat sewa tempat
- Nomor rekening atau wadah/tempat penampung hasil penyelenggaraan
PUB - Kartu Tanda Penduduk direktur/ketua
- Surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur/ketua
- Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan bertentangan dengan hukum
- Tanda daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial
- Rekomendasi dari pejabat yang berwenang
Waktu
12 Hari kerja
Biaya / Tarif
Gratis
Mekanisme
- Pemohon meminta informasi perizinan Pengumpulan Uang dan Barang ke Customer Servis
- Pemohon mengajukan permohonan Izin Pengumpulan Uang dan Barang melalui Customer Servis
- Customer Servis meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry permohonan ke Aplikasi SPRINTER
- Petugas Back Office memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi SPRINTER
- Permohonan yang sudah diverifikasi diakses Dinas Teknis untuk mendapatkan Rekomendasi secara online
- Petugas Back Office melakukan penomoran dan mencetak dokumen izin
- Kepala DPMPTSP mengesahkan dan menandatangani Dokumen Izin dengan tanda tangan elektronik
- Dokumen izin diserahkan kepada Pemohon
