Persyaratan

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SPPL
  2. Fotokopi KTP Ketua Lembaga
  3. Fotokopi NPWP
  4. Surat Keterangan Domisili.
  5. Fotokopi Akta Notaris Yayasan
  6. Daftar Tenaga Pendidik/Pengajar beserta ijazahnya.
  7. Surat Keterangan tidak terjadi konflik internal dan eksternal dari Kepala Desa/Lurah Setempat.
  8. Fotokopi Surat Keputusan Pendirian Lembaga dari Yayasan.
  9. Denah Lokasi Lembaga.
  10. Data Peserta Didik
  11. Data keadaan penduduk usia dini.
  12. Rencana sistem evaluasi dan sertifikasi
  13. Rencana awal pembiayaan.
  14. Daftar sarana dan prasarana
  15. Denah Lokasi
  16. Persetujuan Bangunan Gedung/Perjanjian Sewa

Jangka Waktu
Pemenuhan Komitmen 30 (tiga puluh) hari
Penyelesaian Dokumen 2 (dua) hari

Biaya
Gratis

Mekanisme

  1. Pemohon mengajukan pemenuhan komitmen melalui CS
  2. Customer Servis meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry permohonan ke Aplikasi SPRINTER
  3. Petugas Back Office memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi SPRINTER
  4. Permohonan yang sudah diverifikasi diteruskan ke Dinas Teknis untuk mendapatkan Rekomendasi
  5. Dinas Teknis melakukan penilaian terhadap hasil studi kelayakan dalam rangka Rekomendasi
  6. Back Office PTSP melakukan penomoran dan mencetak Izin Operasional
  7. Kepala DPMPTSP mengesahkan dan menandatangani izin dengan tanda tangan elektronik
  8. Izin diterima pemohon
Follow by Email
Instagram