Persyaratan
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SPPL
- Fotokopi KTP Ketua Lembaga
- Fotokopi NPWP
- Surat Keterangan Domisili.
- Fotokopi Akta Notaris Yayasan
- Daftar Tenaga Pendidik/Pengajar beserta ijazahnya.
- Surat Keterangan tidak terjadi konflik internal dan eksternal dari Kepala Desa/Lurah Setempat.
- Fotokopi Surat Keputusan Pendirian Lembaga dari Yayasan.
- Denah Lokasi Lembaga.
- Data Peserta Didik
- Data keadaan penduduk usia dini.
- Rencana sistem evaluasi dan sertifikasi
- Rencana awal pembiayaan.
- Daftar sarana dan prasarana
- Denah Lokasi
- Persetujuan Bangunan Gedung/Perjanjian Sewa
Jangka Waktu
Pemenuhan Komitmen 30 (tiga puluh) hari
Penyelesaian Dokumen 2 (dua) hari
Biaya
Gratis
Mekanisme
- Pemohon mengajukan pemenuhan komitmen melalui CS
- Customer Servis meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry permohonan ke Aplikasi SPRINTER
- Petugas Back Office memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi SPRINTER
- Permohonan yang sudah diverifikasi diteruskan ke Dinas Teknis untuk mendapatkan Rekomendasi
- Dinas Teknis melakukan penilaian terhadap hasil studi kelayakan dalam rangka Rekomendasi
- Back Office PTSP melakukan penomoran dan mencetak Izin Operasional
- Kepala DPMPTSP mengesahkan dan menandatangani izin dengan tanda tangan elektronik
- Izin diterima pemohon
