Persyaratan

a. Email

b. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

c. NPWP

d. Persyaratan administrasi (sesuai SIMBG)

e. Persyaratan Teksnis (sesuai SIMBG)

Jangka Waktu

sesuai SOP pada aplikasi SIMBG

Biaya / Tarif

Sesuai Perda / Perbup Kabupaten Ponorogo tentang Retribusi PBG

Mekanisme

1. Pemohon datang ke counter pelayanan untuk pendampingan kemudian didampingi untuk mendapatkan akun SIMBG
2. setelah mendapatkan akun, pemohon didampingi untuk melengkapi persyaratan administrasi dan teknis
3. setelah dilengkapi semua selanjutnya menunggu proses verifikasi sesuai SOP pada aplikasi SIMBG
4. Pemohon dapat mencetak sendiri PBG/SLF atau bisa dicetakkan di DPMPTSP

KEMBALI