Persyaratan
- Nomor Induk Berusaha (NIB) ;
- Izin Lokasi ;
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ;
- Dokumen Lingkungan ;
- Hasil Studi Kelayakan ;
- Isi Pendidikan ;
- Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan ;
- Sarana dan Prasarana pendidikan ;
- Pembiayaan Pendidikan ;
- Sistem evaluasi dan sertifikasi
- Manajemen dan proses pendidikan
Jangka/Waktu
Pemenuhan Rekomendasi Teknis 30 (tiga puluh) hari
Penyelesaian Dokumen 2 (dua) hari
Biaya
Gratis
Mekanisme
1. Pemohon mengajukan pemenuhan komitmen melalui CS
2. Customer Servis meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry permohonan ke Aplikasi SPRINTER.
3. Petugas Back Office memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi SPRINTER
4. Permohonan yang sudah diverifikasi diteruskan ke Dinas Teknis untuk mendapatkan Rekomendasi
5. Dinas Teknis melakukan penilaian terhadap hasil studi kelayakan dalam rangka menerbitkan Rekomendasi. Apabila hasil penilaian tidak memenuhi syarat maka permohonan dikembalikan untuk diperbaiki
6. Back Office PTSP melakukan penomoran dan mencetak izin pendirian
7. Kepala DPMPTSP mengesahkan dan menandatangani izin dengan tanda tangan elektronik
8. Izin diterima pemohon
