Persyaratan
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy NPWP
3. Pas Foto Berwarna 4×6
4. Data Pelaporan Pelayanan Kesehatan Hewan
5. Fotocopy Ijazah Linier Terakhir
6. Fotocopy Sertifikat Kompentensi Kesehatan Hewan
7. Fotocopy Perjanjian Kerjasama Penyedia Kesehatan Hewan Dengan Dokter Hewan ber SIP
8. Rekomendasi Organisasi Profesi
9. Surat Keterangan Perjanjian Sewa Tempat Praktik (bila bukan milik sendiri)Surat Keterangan Domisili Tempat Praktik
10. Surat Keterangan Pemenuhan Tempat Praktik Kesehatan Hewan Dari Dinas Teknis Terkait
11. Rekomendasi Dinas Teknis
Jangka/Waktu
12 (dua belas) hari
Biaya
Gratis
Mekanisme
1. Pemohon meminta informasi Perizinan praktik Paramedik Veteriner Pelayanan Pemeriksaan Kebuntingan (SIPP PKb) ke Customer Servis
2. Pemohon mengajukan permohonan Izin praktik Paramedik Veteriner Pemeriksaan Kebuntingan (SIPP PKb melalui Customer Servis
3. Customer Servis meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry permohonan ke Aplikasi SPRINTER
4. Petugas Back Office memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi SPRINTER
5. Permohonan yang sudah diverifikasi diakses Dinas Teknis untuk mendapat-kan Rekomendasi secara online
6. Petugas Back Office melakukan penomoran dan mencetak dokumen Izin
7. Kepala DPMPTSP mengesahkan dan menandatangani Dokumen Izin dengan tanda tangan elektronik
8. Dokumen Izin diserahkan kepada Pemohon
