Persyaratan
- Fotocopy KTP Pemohon
- Fotocopy KTP Pemilik Tanah ( Fc Akta Kematian, bila pemilik sudah
meninggal ) - Fotocopy akta pendirian badan usaha (jika pemohon bertindak atas nama
badan usaha, yayasan, dsb) - Fotocopy hak atas tanah
- Peta 5olygon yang memberikan informasi luasan dan bentuk lahan atau
- nomor identifikasi bidang untuk tanah yang telah bersertifikat
- Surat pernyataan bersama pemilik dan pemohon, apabila tanah dan/atau
bangunan bukan milik pemohon sendiri - Fotocopy akta jual beli / perjanjian sewa (bila tanah telah dijual/sewa)
- Surat pernyataan permohonan persetujuan KKPR
- Surat kuasa pengurusan permohonan persetujuan KKPR (apabila
dikuasakan) - Rencana teknis bangunan
- Berkas rangkap 3
Waktu
12 Hari
Biaya / Tarif
Gratis
Mekanisme
- Pemohon meminta informasi perizinan berusaha ke Customer Servis tentang Perizinan Berusaha Online
- Pemohon didampingi mengakses perizinan berusaha online dan mendaftar untuk mendapatkan akun pada Sistim OSS RBA
- Setelah mendapat akun maka pemohon dibimbing masuk OSS dan mengentry permohonan perizinan berusaha
- Pelaku usaha mengurus pertimbangan teknis pertanahan di BPN
- Dinas PU memverifikasi permohonan
- Sistem OSS RBA akan memproses dan menerbitkan Perizinan Berusaha sesuai risiko kegiatan usaha.
