Persyaratan

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Fotocopy KTP Pemilik Tanah ( Fc Akta Kematian, bila pemilik sudah
    meninggal )
  3. Fotocopy akta pendirian badan usaha (jika pemohon bertindak atas nama
    badan usaha, yayasan, dsb)
  4. Fotocopy hak atas tanah
  5. Peta 5olygon yang memberikan informasi luasan dan bentuk lahan atau
  6. nomor identifikasi bidang untuk tanah yang telah bersertifikat
  7. Surat pernyataan bersama pemilik dan pemohon, apabila tanah dan/atau
    bangunan bukan milik pemohon sendiri
  8. Fotocopy akta jual beli / perjanjian sewa (bila tanah telah dijual/sewa)
  9. Surat pernyataan permohonan persetujuan KKPR
  10. Surat kuasa pengurusan permohonan persetujuan KKPR (apabila
    dikuasakan)
  11. Rencana teknis bangunan
  12. Berkas rangkap 3

Waktu

12 Hari

Biaya / Tarif

Gratis

Mekanisme

  1. Pemohon meminta informasi perizinan berusaha ke Customer Servis tentang Perizinan Berusaha Online
  2. Pemohon didampingi mengakses perizinan berusaha online dan mendaftar untuk mendapatkan akun pada Sistim OSS RBA
  3. Setelah mendapat akun maka pemohon dibimbing masuk OSS dan mengentry permohonan perizinan berusaha
  4. Pelaku usaha mengurus pertimbangan teknis pertanahan di BPN
  5. Dinas PU memverifikasi permohonan
  6. Sistem OSS RBA akan memproses dan menerbitkan Perizinan Berusaha sesuai risiko kegiatan usaha.

KEMBALI

Follow by Email
Instagram