Persyaratan

Percyaratan

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Akta Perusahaan untuk permohon Badan Usaha
  3. Fotokopi Sertifikat / bukti kepemilikan hak atas tanah (dilampirkan surat
    pernyataan persetujuan apabila sertifikat atas nama orang lain)
  4. Tilik koordinat (google map)

Waktu

5 Hari kerja

Biaya / Tarif

Gratis

Mekanisme

  1. Pemohon mengajukan permohonan Izin melalui Front Office
  2. Petugas Front Office meneliti kelengkapan berkas, kemudian meproses permohonan melalui aplikasi SIJITU
  3. Petugas Back Office meneruskan berkas kepada dinas teknis untuk mendapatkan rekomendasi
  4. Petugas Back Office memproses permohonan berdasarkan rekomendasi dari dinas teknis
  5. Penyerahan Izin

KEMBALI