PPATK: Indonesia Butuh Aturan Baru Cegah Pencucian Uang

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai, tindak pidana korupsi, penyuapan, penyelundupan barang hingga pencucian uang jadi alasan terbesar bocornya sumber penerimaan negara.

Tak hanya itu, tindak kejahatan tersebut turut menurunkan kepercayaan investor sebelum pihaknya menanamkan modalnya. Untuk itu, diperlukan aturan untuk mengungkap identitas pemilik manfaat (beneficial owner/BO) dari perusahaan.

“Kepercayaan investor tergantung data yang akurat dan transparan terkait pemilik manfaat perusahaan (beneficial owner). Adanya peraturan tentang pengungkapan beneficial owner akan memudahkan investasi,” ujar Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Pengaturan BO sendiri dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Atas Korporasi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam jangka waktu lama, penerapan aturan ini tak hanya bisa menggaet kepercayaan investor, tapi bisa mengungkapkan aktor yang juga bertanggung jawab dalam kasus selain pencucian uang dan korupsi, misalnya kebakaran hutan, kerusakan lingkungan hingga hilangnya pendapatan negara dari pajak.

“Pengetahuan tentang pemilik manfaat perusahaan ini tentu akan mengungkap siapa sesungguhnya pemilik perusahaan, sehingga bisa menutup celah yang menjadikan perusahaan ruang kejahatan untuk kepentingan pribadi,” ujar Kepala PPATK.

Sumber : https://www.liputan6.com/bisnis/read/4126953/ppatk-indonesia-butuh-aturan-baru-cegah-pencucian-uang

PPATK: Indonesia Butuh Aturan Baru Cegah Pencucian Uang

Bagikan dengan teman