
DPRD Kabupaten Ponorogo menggelar Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Ponorogo membahas Hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ponorogo tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Gedung Selatan DPRD Kabupaten Ponorogo pada Senin (05/05/2025).
Rapat dipimpin oleh Bapak Mahfut Arifin selaku Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Ponorogo dan dihadiri oleh anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Ponorogo, Asisten Perekonomian dan Pembangunan beserta OPD teknis terkait diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP), Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan, Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Dinas Lingkungan Hidup dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Dalam kesempatan tersebut pemaparan laporan hasil fasilitasi oleh Ibu Etik Mudarifah selaku Plh. Kepala DPMPTSP Kabupaten Ponorogo dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh anggota Bapemperda dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait demi terwujudnya sebuah Peraturan Daerah yang berkeadilan, memiliki kepastian hukum, mengedepankan kepentingan umum, serta dapat mengakomodir kepentingan masyarakat di bidang penanaman modal.Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal ini dirancang untuk memberikan panduan strategis bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan investasi, mengoptimalkan potensi daerah dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.
