PNS yang Sampaikan Ujaran Kebencian Diancam Hukuman Berat

Dalam rangka menegaskan fungsi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai perekat dan pemersatu bangsa dan untuk menjaga situasi dan kondisi yang tertib dalam pelaksanan tugas, Kepala Badan Kepagawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pada 31 Mei 2018, telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor: K.26-30/V.t2-2/99 mengenai Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada: 1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan 2. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.

Melalui surat tersebut, Kepala BKN mengimbau mereka untuk membina PNS di lingkungannya agar bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dan peka terhadap perubahan situasi dan kondisi di lingkungannya yang mengarah pada terjadinya potensi konflik sosial.

“Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah diminta untuk menyampaikan kepada PNS di lingkungannya adanya larangan menyebarluaskan berita yang berisi ujaran kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” bunyi poin b nomor 2 Surat Edaran itu.

Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah, tegas Kepala BKN, agar membina dan mengawasi seluruh PNS termasuk Calon PNS di lingkungannya agar tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang teguh pada 4 (empat) pilar kebangsaan, yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam hal terjadi indikasi adanya aktivitas dan kegiatan yang mengarah atau berpotensi mengganggu ketertiban dalam pelaksanaan tugas di lingkungannya, menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, harus ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan oleh Kepala BKN, bahwa pegawai yang terbukti menyebarkan berita hoax yang bermuatan ujan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) merupakan suatu pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud, jelas Kepala BKN dalam surat tersebut, antara lain berupa:

PNS yang Sampaikan Ujaran Kebencian Diancam Hukuman Berat

Bagikan dengan teman