DPMPTSP adakan rakor dengan Dishub dan Dinas Lingkungan Hidup

Bertempat ruang rapat di DPMPTSP, Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ponorogo mengadakan rapat koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo, Rabu 9 Januari 2019. Rapat Koordinasi ini diadakan dalam rangka pelimpahan izin di bidang angkutan, bidang lingkungan hidup dan sinkronisasi dokumen lingkungan hidup dengan dokumen analisa dampak lalu lintas (andalalin)  dalam sistem OSS (Online Single Submission).

Sesuai Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Produk Perizinan adalah produk yang diterbitkan oleh sistem OSS dimana Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) sesuai dengan regulasi yang diterbitkan oleh masing-masing Kementrian terkait. Sedangkan pengawasan, pengendalian, pembinaan dan evaluasi setelah terbitnya perizinan menjadi tanggung jawab  Dinas teknis dalam hal ini Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup. (slh)

DPMPTSP adakan rakor dengan Dishub dan Dinas Lingkungan Hidup

Bagikan dengan teman