DPMPTSP adakan rakor dengan Dinas Pendidikan

Bertempat di ruang rapat DPMPTSP, Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ponorogo mengadakan rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo, Kamis 24 Januari 2019. Rapat Koordinasi ini diadakan dalam rangka pelimpahan izin di bidang pendidikan dalam sistem OSS (Online Single Submission).

Sesuai Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Produk Perizinan adalah produk yang diterbitkan oleh sistem OSS dimana Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) sesuai dengan regulasi yang diterbitkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Sedangkan pengawasan, pengendalian, pembinaan dan evaluasi setelah terbitnya perizinan menjadi tanggung jawab  Dinas Pendidikan. (slh)

DPMPTSP adakan rakor dengan Dinas Pendidikan

Bagikan dengan teman