DPMPTSP adakan rakor dengan Disnaker

Bertempat di DPMPTSP, Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ponorogo mengadakan rapat koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo, Kamis 24 Januari 2019. Rapat Koordinasi ini diadakan dalam rangka pelimpahan izin di sektor ketenagakerjaan dalam sistem OSS (Online Single Submission).

Sesuai Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Produk Perizinan adalah produk yang diterbitkan oleh sistem OSS dimana Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) sesuai dengan regulasi yang diterbitkan oleh Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia. Sedangkan pengawasan, pengendalian, pembinaan dan evaluasi setelah terbitnya perizinan menjadi tanggung jawab  Dinas Tenaga Kerja. (slh)

DPMPTSP adakan rakor dengan Disnaker

Bagikan dengan teman