DPMPTSP Kabupaten Ponorogo Melakukan Pendampingan Migrasi Perizinan kepada Pelaku Usaha

Dalam rangka pelaksanaan implementasi PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, migrasi perizinan merupakan proses yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha karena adanya perubahan dari data base aplikasi Online Single Submission (OSS) dari Versi 1.1 ke Versi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Migrasi perizinan dilakukan secara online dan mandiri melalui https://oss.go.id. Namun dalam proses migrasi masih banyak pelaku usaha yang menghadapi kendala pengisian, diantarannya tidak dapat login dan dengan tuntas bermigrasi ke OSS RBA. Untuk itu sebagai fungsi Pengendalian Penanaman Modal, DPMPTSP melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha, diantaranya dengan pendampingan di lokasi / tempat usaha para pelaku usaha untuk bisa bermigrasi ke versi OSS RBA, dan sekaligus dapat menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) online bagi yang berkewajiban. (sry)

DPMPTSP Kabupaten Ponorogo Melakukan Pendampingan Migrasi Perizinan kepada Pelaku Usaha

Bagikan dengan teman