
Bertempat di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ponorogo, mengadakan Rapat Koordinasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Ponorogo, Senin 25 Pebruari 2019. Rapat koordinasi dalam rangka membahas perijinan IMB Tanah Kavling.
Hasil pembahasan adalah sebagai berikut :
- Bahwa saat ini pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tanah kavling belum memenuhi aturan karena kenyataan dilapangan bahwa ternyata pengajuan IMB tanah kavling tersebut lebih dari 5 (lima) bidang dan tidak disertai siteplan.
- Bahwa telah terjadi pemecahan bidang tanah oleh BPN lebih dari 5 (lima) bidang tetapi diproses secara bertahap.
- Pemecahan : a. Pemecahan / pemisahan tanah perorangan lebih dari 5 (lima) bidang hanya untuk pewarisan dan waktu penyelesaiannya di sesuaikan. b. Pemecahan / pemisahan tanah lebih dari 5 (lima) bidang kecuali pewarisan harus memakai siteplan yang di ketahui oleh Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
- Menyepakati penyusunan Peraturan Bupati yang mengatur tentang pemecahan tanah kavling sebagai turunan Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kabupaten Ponorogo. (sgy)
DPMPTSP adakan Rakor dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Ponorogo