DPMPTSP sinkronkan Data Reklame dan IMB dengan BPPKAD

Sebagai upaya mendapatkan data yang sinkron antara Bidang Pajak di BPPKAD dan Bidang Data, Informasi dan Pengendalian DPMPTSP maka bertempat di Ruang Kepala BPPKAD Kabupaten Ponorogo pada tanggal 20 Maret 2019 dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama dalam hal Pemanfaatan Data Izin Mendirikan Bangunan, Data Pajak Bumi dan Bangunan serta Data Reklame di Kabupaten Ponorogo. Kerjasama ini ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Ponorogo Dr. Agus Sugiarto, M.Si dan Kepala BPPKAD Kabupaten Ponorogo Bambang Tri Wahono, SH, MM.

Dengan perjanjian kerjasama tersebut diharapkan sinkronisasi data dari objek pajak dengan pemilik IMB serta antara Pajak Reklame dengan Izin Reklame dapat terwujud. Dengan sinkronisasi ini diharapkan akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi. (Wkr)

DPMPTSP sinkronkan Data Reklame dan IMB dengan BPPKAD

Bagikan dengan teman