
Bertempat di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ponorogo, telah diadakan Rapat Koordinasi Pendirian Tiang Fiber Optik PT. Inti Bangun Sejahtera, Rabu 27 Pebruari 2019. Rapat Koordinasi dihadiri oleh pejabat yang membidangi dari masing-masing OPD antara lain BPPKAD Kabupaten Ponorogo, Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo, Satpol PP Kabupaten Ponorogo, Dinas PUPR Kabupaten Ponorogo, dan Dinas Kominfo Kabupaten Ponorogo.
Dalam rapat koordinasi tersebut diputuskan dan disepakati hal-hal sebagai berikut :
- Adanya kesanggupan agar pemohon untuk mengikuti aturan yang berlaku terkait pemungutan retribusi apabila Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati sudah diterbitkan diwujudkan dalam surat pernyataan.
- Dalam penyelenggaraan pendirian fiber optik apabila merusak bangunan di samping jalan, pemohon siap mengembalikan seperti semula.
- Untuk pengawasan pengerjaan kontruksi selanjutnya harus ada komunikasi dan koordinasi dengan Dinas Perhubungan agar tidak menyalahi / bertabrakan dengan tiang yang lain (PJU, tiang telepon dsb).
- Agar selalu memperhatikan jalur penempatan titik tiang fiber dengan mempertimbangkan jaringan eksisting (Aset PJU Dinas Perhubungan).
- Di harapkan pemohon ijin dapat memberikan kontribusi kepada masyarakat berupa Hotsprot Free Wifi atau bentuk CSR yang lain. (sgy)
DPMPTSP ADAKAN RAKOR PENDIRIAN TIANG FIBER OPTIK PT. INTI BANGUN SEJAHTERA

dari redaksinya kemungkinan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Kab. Ponorogo pada saat itu belum hadir. Saat ini pengajuan IMB FO (Fiber Optik) sudah melalui aplikasi SIM BG dimana di dalamnya akan ada tahapan penilaian oleh TABG yang sekretariat kegiatannya berada di Dinas PKP Kabupaten Ponorogo. sehubungan dengan hal tersebut DPMPTSP Kab. Ponorogo akan mengundang SKPD sebagaimana tersebut untuk membahas pemenuhan persyaratan yang diharapkan oleh Dinas PKP Kabupaten Ponorogo selaku SKPD yang membahas penilaian Dokumen Rencana Teknisnya untuk pemenuhan ada atau tidaknya rekomendasi dari SKPDterkait berkaitan dengan pendirian FO tersebut. Rapat direncanakan akan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 7 Oktober 2019.
finally hasil rapat koordinasi tentang pendirian fiber optik oleh PT. Inforte adalah sebagai berikut :
1. izin pemasangan tiang FO bukan melalui aplikasi SIMBG
2. Pemasangan tiang FO menggunakan lahan milik jalan, oleh karena itu kewenangan secara teknis berada pada skpd/instansi terkait
3. berkaitan dengan pemasangan/penempatan bangunan FO diperlukan rekomendasi berkaitan dengan kewajiban dokumen lingkungan dan penempatan titik tiangnya
4. Izin yang kan diterbitkan adalah Izin Pemasangan Jaringan Utilitas di Lahan Milik Jalan