
Berdasarkan Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B.335/M.KT.02/2018 tanggal 8 Mei 2018 tentang penyampaian Surat Edaran Men.PAN-RB Nomor 336 Tahun 2018 tanggal 8 Mei 2018 tentang penetapan jam kerja ASN, TNI dan Polri pada Bulan Ramadhan Tahun 2018.
Berikut Jadwal Jam Kerja Bulan Ramadhan 1439 H / 2018 M :
Bagi Organisasi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja :
Senin-Kamis : Pukul 07.30 WIB s/d 14. 30 WIB;
Bagi Organisasi Perangkat Daerah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja :
Senin-Kamis : Pukul 07.30 WIB s/d 13. 30 WIB;
Jum’at : Pukul 07.30 WIB s/d 11.00 WIB;
Sabtu : Pukul 07.30 WIB s/d 12.30 WIB.
Sumber : https://bkppd.ponorogo.go.id/jadwal-jam-kerja-bulan-ramadhan-1439-h-2018-m/