Ombudsman Perwakilan Jawa Timur kunjungi DPMPTSP Kabupaten Ponorogo

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur mengunjungi kantor DPMPTSP Kabupaten Ponorogo senin, 25 Juni 2018. Tim Ombudsman yang terdiri dari 3 orang tersebut ditemui langsung oleh Sekretaris DPMPTSP Bambang Suhendro, ST, MM. Kedatangan ombudsman di Ponorogo ini adalah untuk menilai kepatuhan pelayanan publik pada beberapa OPD di Kabupaten Ponorogo termasuk DPMPTSP Kabupaten Ponorogo.

Sekretaris DPMPTSP didampingi para Kepala Bidang di lingkungan DPMPTSP dengan cermat menjawab pertanyaan demi pertanyaan yang disampaikan tim ombudsman, dokumen pendukungpun juga di siapkan para staf untuk mendukung jawaban pada penilaian ini. Penilaian berlangsung kurang lebih 2 jam sampai selesai sekitar pukul 16.00 WIB. Tim Ombudsman mengapresiasi kesiapan DPMPTSP Kabupaten Ponorogo dalam penilaian ini walaupun Tim Ombudsman tidak memberikan kabar kedatangan sebelumnya.

Perlu dikethaui Ombudsman adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008.

Ombudsman Perwakilan Jawa Timur kunjungi DPMPTSP Kabupaten Ponorogo

Bagikan dengan teman