DPMPTSP siap melayani sepenuh hati

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ponorogo siap melayani pendampingan para pemohon perizinan dan non perizinan sesuai dengan Peraturan Bupati Ponorogo No 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ponorogo. (slh)

DPMPTSP siap melayani sepenuh hati

Bagikan dengan teman