
Rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko kepada pelaku usaha di Kabupaten Ponorogo berakhir pada Kamis (04/07/2024). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Gajah Mada tersebut berlangsung pada tanggal 24 s.d 25 Juni 2024 serta 2 s.d 4 Juli 2024. Sasaran pelaku usaha di hari terakhir yaitu para pelaku usaha dari Sektor Konstruksi. DPMPTSP Kabupaten Ponorogo bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Ponorogo memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha bagaimana tata cara mengurus proses perizinan berusaha yang sesuai prosedur serta pentingnya melakukan pemenuhan laporan kegiatan penanaman modal secara berkala. Laporan kegiatan penanaman modal atau biasa yang disingkat LKPM merupakan laporan yang memuat perkembangan penanaman modal dan disampaikan secara berkala kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kewajiban penyampaian LKPM ini berlaku untuk setiap bidang usaha dan dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). OSS RBA adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Kementerian Investasi/BKPM selaku Lembaga OSS yang digunakan untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
