Persyaratan

a. memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan;
b. hasil pemeriksaan sarana produksi Pangan Produksi IRTP memenuhi syarat;
c. Label Pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka Waktu

12 Hari kerja

Biaya / Tarif

Gratis

Mekanisme

  1. Pemohon mengajukan permohonan Izin melalui Customer Service
  2. Petugas Front Office meneliti kelengkapan berkas, kemudian meproses permohonan melalui aplikasi SIJITU
  3. Petugas Back Office meneruskan berkas kepada dinas teknis untuk mendapatkan rekomendasi
  4. Petugas Back Office memproses permohonan berdasarkan rekomendasi dari dinas teknis
  5. Penyerahan Izin

KEMBALI