Persyaratan
a. memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan;
b. hasil pemeriksaan sarana produksi Pangan Produksi IRTP memenuhi syarat;
c. Label Pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jangka Waktu
12 Hari kerja
Biaya / Tarif
Gratis
Mekanisme
- Pemohon mengajukan permohonan Izin melalui Customer Service
- Petugas Front Office meneliti kelengkapan berkas, kemudian meproses permohonan melalui aplikasi SIJITU
- Petugas Back Office meneruskan berkas kepada dinas teknis untuk mendapatkan rekomendasi
- Petugas Back Office memproses permohonan berdasarkan rekomendasi dari dinas teknis
- Penyerahan Izin