Persyaratan
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Izin Lokasi
- Izin Mendirikan Bangunan
- Dokumen Lingkungan
- Hasil Studi Kelayakan
- Isi Pendidikan
- Jumlah dan Kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan
- Sarana dan prasarana pendidikan
- Pembiayaan pendidikan
- Sistem Evaluasi dan sertifikasi
- Manajemen dan proses pendidikan
Jangka Waktu
Pemenuhan Rekomendasi Teknis 30 (tiga puluh) hari
Penyelesaian Dokumen 2 (dua) hari
Biaya / Tarif
gratis
Mekanisme
- Pemohon mengajukan pemenuhan komitmen melalui Customer Service
- Petugas Customer Service meneliti kelengkapan berkas, kemudian meproses permohonan melalui aplikasi SIJITU
- Petugas Back Office memverifikasi permohonan dalam aplikasi SIJITU
- Permohonan yang telah diverifikasi diteruskan ke Dinas Teknis untuk mendapatkan rekomendasi
- Dinas teknis melakukan penilaian terhadap hasil studi kelayakan dalam rangka menerbitkan rekomendasi, apabila tidak memenuhi syarat maka permohonan dikembalikan, apabila memenuhi syarat maka rekomendasi diterbitkan
- Kepala bidang setelah menerima rekomendasi dari dinas teknis meneruskan validasi permohonan kepada Kepala DPMPTSP
- Kepala DPMPTSP mengesahkan dan menandatangani secara elektronik
- Back office melakukan penomoran dan pencetakan dokumen
- Penyerahan Izin kepada pemohon