Persyaratan

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Izin Lokasi
  3. Izin Mendirikan Bangunan
  4. Dokumen Lingkungan
  5. Hasil Studi Kelayakan
  6. Isi Pendidikan
  7. Jumlah dan Kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan
  8. Sarana dan prasarana pendidikan
  9. Pembiayaan pendidikan
  10. Sistem Evaluasi dan sertifikasi
  11. Manajemen dan proses pendidikan

Jangka Waktu

Pemenuhan Rekomendasi Teknis 30 (tiga puluh) hari

Penyelesaian Dokumen 2 (dua) hari

Biaya / Tarif

gratis

Mekanisme

  1. Pemohon mengajukan pemenuhan komitmen melalui Customer Service
  2. Petugas Customer Service meneliti kelengkapan berkas, kemudian meproses permohonan melalui aplikasi SIJITU
  3. Petugas Back Office memverifikasi permohonan dalam aplikasi SIJITU
  4. Permohonan yang telah diverifikasi diteruskan ke Dinas Teknis untuk mendapatkan rekomendasi
  5. Dinas teknis melakukan penilaian terhadap hasil studi kelayakan dalam rangka menerbitkan rekomendasi, apabila tidak memenuhi syarat maka permohonan dikembalikan, apabila memenuhi syarat maka rekomendasi diterbitkan
  6. Kepala bidang setelah menerima rekomendasi dari dinas teknis meneruskan validasi permohonan kepada Kepala DPMPTSP
  7. Kepala DPMPTSP mengesahkan dan menandatangani secara elektronik
  8. Back office melakukan penomoran dan pencetakan dokumen
  9. Penyerahan Izin kepada pemohon

KEMBALI