Persyaratan
- Surat Permohonan
- Fotokopi STRTTK yang masih berlaku
- Surat Pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian
- Surat Persetujuan atasan langsung
- Surat rekomendasi dari organisasi profesi
- Pas foto 4×6 3 lembar
- Fotokopi SIPTTK Kesatu (untuk pengajuan SIPTTK kedua dan Ketiga)
- Fotokopi SIPTTK Kedua untuk pengajuan SIPTTK Ketiga)
Waktu
12 Hari kerja
Biaya / Tarif
Gratis
Mekanisme
- Pemohon mengajukan permohonan Izin melalui Front Office
- Petugas Front Office meneliti kelengkapan berkas, kemudian meproses permohonan melalui aplikasi SIJITU
- Petugas Back Office meneruskan berkas kepada dinas teknis untuk mendapatkan rekomendasi
- Petugas Back Office memproses permohonan berdasarkan rekomendasi dari dinas teknis
- Penyerahan Izin