Persyaratan

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi STRTTK yang masih berlaku
  3. Surat Pernyataan Apoteker atau pimpinan tempat pemohon melaksanakan pekerjaan kefarmasian
  4. Surat Persetujuan atasan langsung
  5. Surat rekomendasi dari organisasi profesi
  6. Pas foto 4×6 3 lembar
  7. Fotokopi SIPTTK Kesatu (untuk pengajuan SIPTTK kedua dan Ketiga)
  8. Fotokopi SIPTTK Kedua untuk pengajuan SIPTTK Ketiga)

Waktu

12 Hari kerja

Biaya / Tarif

Gratis

Mekanisme

  1. Pemohon mengajukan permohonan Izin melalui Front Office
  2. Petugas Front Office meneliti kelengkapan berkas, kemudian meproses permohonan melalui aplikasi SIJITU
  3. Petugas Back Office meneruskan berkas kepada dinas teknis untuk mendapatkan rekomendasi
  4. Petugas Back Office memproses permohonan berdasarkan rekomendasi dari dinas teknis
  5. Penyerahan Izin

KEMBALI