Persyaratan

  1. Fotokopi SIOT yang masih berlaku
  2. Fotokopi ijazah pendidikan okupasi teraois yang disahkan oleh pimpinan penyelenggara pendidikan okupasi terapis
  3. Surat Keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  4. Pasfoto 4×6 4 lembar
  5. Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan okupasi terapi yang menyatakan tanggal mulai bekerja, untuk yang bekerja di sarana pelayanan okupasi terapis
  6. Surat keterangan telah menyelesaikan adaptasi bagi lulusan luar negeri

Jangka Waktu

12 Hari kerja

Biaya / Tarif

Gratis

Mekanisme

  1. Pemohon mengajukan permohonan Izin melalui Front Office
  2. Petugas Front Office meneliti kelengkapan berkas, kemudian meproses permohonan melalui aplikasi SIJITU
  3. Petugas Back Office meneruskan berkas kepada dinas teknis untuk mendapatkan rekomendasi
  4. Petugas Back Office memproses permohonan berdasarkan rekomendasi dari dinas teknis
  5. Penyerahan Izin

KEMBALI