Persyaratan

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi STRB yang masih berlaku
  3. Surat Keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
  4. Surat pernyataan memiliki tempat praktik
  5. Surat keterangan dari pemilik fasilitas pelayanan kesehatan tempat Bidan akan praktik
  6. Pas Foto terbaru 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar
  7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi

Jangka Waktu

12 Hari kerja

Biaya / Tarif

Gratis

Mekanisme

  1. Pemohon mengajukan permohonan Izin melalui Front Office
  2. Petugas Front Office meneliti kelengkapan berkas, kemudian meproses permohonan melalui aplikasi SIJITU
  3. Petugas Back Office meneruskan berkas kepada dinas teknis untuk mendapatkan rekomendasi
  4. Petugas Back Office memproses permohonan berdasarkan rekomendasi dari dinas teknis
  5. Penyerahan Izin

KEMBALI