Dalam rangka pelaksanaan implementasi PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, migrasi perizinan merupakan proses yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha karena adanya perubahan dari data base aplikasi Online Single Submission (OSS) dari Versi 1.1 ke
DPMPTSP Kabupaten Ponorogo Melakukan Pendampingan Migrasi Perizinan kepada Pelaku Usaha

