Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: B/21/M.KT.02/2018 tentang larangan penggunaan fasilitas dinas bagi PNS. Larangan ini untuk penegakan disiplin PNS dan menjamin pelayanan publik berjalan optimal. “Pimpinan instansi pemerintah diminta melarang
Menteri PAN Terbitkan SE, PNS Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas



