Kementerian Pertanian (Kementan) mengoptimalkan layanan publiknya dengan meluncurkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau Padu Satu. Hal itu bertujuan untuk mempercepat proses izin usaha sejalan dengan kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha dalam Perpres Nomor 91 Tahun 2017. Padu Satu diperkenalkan oleh
Ada Layanan Ini, Urus Izin di Kementan Lebih Mudah



