Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ponorogo siap melayani pendampingan para pemohon perizinan dan non perizinan sesuai dengan Peraturan Bupati Ponorogo No 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan
DPMPTSP siap melayani sepenuh hati



