Persyaratan

  1. fotokopi ijazah yang dilegalisir;
  2. fotokopi STR-E atau STR-E sementara;
  3. surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai surat izin praktik;
  4. surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan;
  5. pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm berlatar belakang merah;
  6. rekomendasi dari Organisasi Profesi

Waktu

12 Hari kerja

Biaya / Tarif

Gratis

Mekanisme

  1. Pemohon mengajukan permohonan Izin melalui Front Office
  2. Petugas Front Office meneliti kelengkapan berkas, kemudian meproses permohonan melalui aplikasi SIJITU
  3. Petugas Back Office meneruskan berkas kepada dinas teknis untuk mendapatkan rekomendasi
  4. Petugas Back Office memproses permohonan berdasarkan rekomendasi dari dinas teknis
  5. Penyerahan Izin

KEMBALI