Persyaratan
- fotokopi ijazah yang dilegalisir;
- fotokopi STR-E atau STR-E sementara;
- surat keterangan sehat dari dokter yang mempunyai surat izin praktik;
- surat keterangan bekerja dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan yang bersangkutan;
- pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm berlatar belakang merah;
- rekomendasi dari Organisasi Profesi
Waktu
12 Hari kerja
Biaya / Tarif
Gratis
Mekanisme
- Pemohon mengajukan permohonan Izin melalui Front Office
- Petugas Front Office meneliti kelengkapan berkas, kemudian meproses permohonan melalui aplikasi SIJITU
- Petugas Back Office meneruskan berkas kepada dinas teknis untuk mendapatkan rekomendasi
- Petugas Back Office memproses permohonan berdasarkan rekomendasi dari dinas teknis
- Penyerahan Izin