Persyaratan

  1. Fotokopi ijazah yang dilegalisir
  2. Fotokopi STR Perekam Medis
  3. Surat keterangan sehat dari dikter yang memiliki Surat Izin Praktik
  4. Surat pernyataan memiliki tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan
  5. Pas foto 4×6 3 lembar berlatar belakang merah
  6. Rekomendasi organisasi profesi

Waktu

12 Hari kerja

Biaya / Tarif

Gratis

Mekanisme

  1. Pemohon mengajukan permohonan Izin melalui Front Office
  2. Petugas Front Office meneliti kelengkapan berkas, kemudian meproses permohonan melalui aplikasi SIJITU
  3. Petugas Back Office meneruskan berkas kepada dinas teknis untuk mendapatkan rekomendasi
  4. Petugas Back Office memproses permohonan berdasarkan rekomendasi dari dinas teknis
  5. Penyerahan Izin

KEMBALI