Evaluasi Penyelesaian Permasalahan Pelaku Usaha Fiber Optik

Evaluasi Penyelesaian Permasalahan Pelaku Usaha terkait Izin Penggelaran Fiber Optic berlangsung di Ruang Bantarangin Gedung Graha Krida Praja pada Kamis (21/11/2024). Kegiatan dipimpin langsung oleh Ibu Etik Mudarifah, S.STP.,M.Si selaku Plh. Kepala DPMPTSP Kabupaten Ponorogo. Hadir dalam kegiatan tersebut para pelaku usaha fiber Optic di Kabupaten Ponorogo berserta OPD teknis terkait. Sebagai tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya, kegiatan ini bertujuan agar setiap kegiatan berusaha berjalan sesuai dengan regulasi yang ada serta tidak ada lagi Internet Service Provider (ISP) yang tidak berizin.

Kegiatan Berusaha Izin Penggelaran Fiber Optic mengacu pada Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 103 Tahun 2018 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan mengacu pada peraturan di atas, penayangan izin fiber optic harus mendapatkan izin dari Bupati Ponorogo melalui DPMPTSP dengan persyaratan yang telah ditentukan sesuai dengan perundang – undangan. Seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mendapatkan izin dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Dengan adanya kegiatan evaluasi ini diharapkan setiap Penyedia/Penyelenggara Layanan Internet wajib memiliki izin dan menaati setiap ketentuan yang berlaku.

Please follow and like us:
Evaluasi Penyelesaian Permasalahan Pelaku Usaha Fiber Optik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
Instagram