“SPRINTER” Sistem Informasi Perizinan Terpadu

DPMPTSP Kabupaten Ponorogo memperkenalkan aplikasi baru yang bernama “Sprinter”. Sprinter adalah sistem informasi perizinan terpadu yang menggantikan aplikasi sebelumnya yaitu SIJITU. Aplikasi Sprinter merupakan sebuah bentuk inovasi berbasis e-goverment dan memberikan pelayanan dalam kepengurusan perizinan secara online.

Yang membedakan kedua sistem tersebut terletak pada mekanisme pelayanannya, pada sistem aplikasi SIJITU pemohon datang langsung membawa berkas fisik ke kantor DPMPTSP, sedangkan pada sistem aplikasin SPRINTER pemohon cukup melakukan pengadministrasian secara online yang dapat dilakuakan dimana saja dengan jangkauan internet, sehingga proses administrasi perizinan menjadi lebih efektif dan efisien.

Sementara ini pelayanan perizinan yang dapat diakses dalam aplikasi SPRINTER yaitu Surat Izin Praktik Perawat (SIPP). Berikut tutorial penggunaan aplikasi SPRINTER bagi pemohon izin SIPP melalui link berikut: https://youtu.be/PXOZ9zNHZdI

“SPRINTER” Sistem Informasi Perizinan Terpadu

Bagikan dengan teman

Tag pada: