Persyaratan
- Nomor Induk Berusaha (NIB) ;
- Izin Lokasi ;
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ;
- Dokumen Lingkungan ;
- Hasil Studi Kelayakan ;
- Isi Pendidikan ;
- Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan ;
- Sarana dan Prasarana pendidikan ;
- Pembiayaan Pendidikan ;
- Sistem evaluasi dan sertifikasi
- Manajemen dan proses pendidikan
Jangka Waktu
Pemenuhan Komitmen 30 (tiga puluh) hari
Penyelesaian Dokumen 2 (dua) hari
Biaya / Tarif
Gratis
Mekanisme
- Pemohon mengajukan pemenuhan komitmen melalui CS
- Customer Servis meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry permohonan ke Aplikasi SPRINTER
- Petugas Back Office memverifikasi permohonan dari Front Office dalam Aplikasi SPRINTER
- Permohonan yang sudah diverifikasi diteruskan ke Dinas Teknis untuk mendapatkan Rekomendasi
- Dinas Teknis melakukan penilaian terhadap hasil studi kelayakan alam rangka menerbitkan Rekomendasi. Apabila hasil penilaian tidak memenuhi syarat maka permohonan dikembalikan untuk diperbaiki
- Back Office PTSP melakukan penomoran dan mencetak Izin Operasional
- Kepala DPMPTSP mengesahkan dan menandatangani izin dengan tanda tangan elektronik
- Izin diterima pemohon
