Persyaratan

  1. Fotokopi ijazah yang dilegalisir
  2. fotokopi STRTW;
  3. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
  4. surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau tempat praktik mandiri;
  5. pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah;
  6. rekomendasi dari Organisasi Profesi

Waktu

12 Hari kerja

Biaya / Tarif

Gratis

Mekanisme

  1. Pemohon mengajukan permohonan Izin melalui Front Office
  2. Petugas Front Office meneliti kelengkapan berkas, kemudian meproses permohonan melalui aplikasi SIJITU
  3. Petugas Back Office meneruskan berkas kepada dinas teknis untuk mendapatkan rekomendasi
  4. Petugas Back Office memproses permohonan berdasarkan rekomendasi dari dinas teknis
  5. Penyerahan Izin

KEMBALI