Persyaratan Permohonan Baru

  1. KTP
  2. Surat Tanda Registrasi (STR) Penata Anastesi

Persyaratan Perpanjangan Izin

  1. KTP
  2. Surat Tanda Registrasi (STR) Penata Anastesi
  3. Satuan Kredit Profesi (SKP)

Waktu

3 Hari kerja

Biaya / Tarif

Gratis

Mekanisme

  1. Pemohon meminta informasi perizinan Praktik Penata Anastesi ke Customer Servis
  2. Pemohon didampingi mengakses perizinan secara online dan mendaftar untuk mendapatkan akun pada sistem Mall Pelayanan Publik Digital (MPP Digital)
  3. Setelah mendapat akun maka pemohon dibimbing masuk Aplikasi MPP Digital dan mengentry permohonan perizinan
  4. Sistem Aplikasi MPP Digital akan memproses dan menerbitkan Izin Praktik Penata Anastesi

KEMBALI

Follow by Email
Instagram