Persyaratan
- fotocopy ijazah yang dilegalisir;
- fotocopy STRPA;
- fotocopy surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
- surat pernyataan memiliki tempat kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
- pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah;
- rekomendasi dari Organisasi Profesi
Waktu
12 Hari kerja
Biaya / Tarif
Gratis
Mekanisme
- Pemohon mengajukan permohonan Izin melalui Front Office
- Petugas Front Office meneliti kelengkapan berkas, kemudian meproses permohonan melalui aplikasi SIJITU
- Petugas Back Office meneruskan berkas kepada dinas teknis untuk mendapatkan rekomendasi
- Petugas Back Office memproses permohonan berdasarkan rekomendasi dari dinas teknis
- Penyerahan Izin