Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terdiri dari 1 Sekretariat dan 3 Bidang :
- Sekretariat, dipimpin oleh Sekretaris Dinas dan terdiri dari 2 Sub Bagian yaitu Subag Umum dan Kepegawaian dan Subag Keuangan, Penyusunan Program dan Pelaporan
- Bidang Penanaman Modal dan Kerjasama, dipimpin oleh Kepala Bidang dan terdiri dari 2 seksi yaitu Seksi Perencanaan dan Pengembangan Penanaman Modal dan Seksi Promosi dan Kerjasama
- Bidang Data, Informasi dan Pengendalian, dipimpin oleh Kepala Bidang dan terdiri dari 2 seksi yaitu Seksi Data dan Informasi dan Seksi Pengawasan, Pengendalian dan Pengaduan
- Bidang Pelayanan, dipimpin oleh Kepala Bidang dan terdiri dari 2 seksi yaitu Seksi Pendaftaran dan Verifikasi dan Seksi Pemrosesan dan Penerbitan