Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terdiri dari 1 Sekretariat dan 3 Koordinator :

  1. Sekretariat, dipimpin oleh Sekretaris Dinas dan terdiri dari 1 Sub Bagian yaitu Subag Umum dan Kepegawaian
  2. Koordinator Penanaman Modal dan Kerjasama,  terdiri dari 2 sub koordinator yaitu sub koordinator Perencanaan dan Pengembangan Penanaman Modal dan sub koordinator Promosi dan Kerjasama
  3. Koordinator Data, Informasi dan Pengendalian, terdiri dari 2 sub koordinator yaitu sub koordinator Data dan Informasi dan sub koordinator Pengawasan, Pengendalian dan Pengaduan
  4. Koordinator Pelayanan, terdiri dari 2 sub koordinator yaitu sub koordinator Pendaftaran dan Verifikasi dan sub koordinator Pemrosesan dan Penerbitan