Sesuai Peraturan Bupati Ponorogo No 156 tahun 2021 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tupoksi sebagai berikut :

Dinas

Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang diberikan kepada Daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dan tugas pembantuan

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis urusan penanaman modal dan pelayanan perijinan/non perizinan;
  2. pelaksanaan kebijakan pelayanan umum urusan penanaman modal dan pelayanan perizinan/non perizinan;
  3. penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi dan urusan rumah tangga dinas;
  4. pelaksanaan pengendalian pemantauan dan evaluasi kegiatan urusan penanaman modal dan pelayanan perizinan/non perizinan;
  5. pembinaan teknis semua jenis urusan penanaman modal dan pelayanan perizinan/non perizinan; dan
  6. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas koordinasi penyusunan program, evaluasi dan pelaporan, administrasi umum, administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga Dinas.

Fungsi :

  1. Pengoordinasian penyusunan program dan penyelenggaraan tugas tugas Dinas secara terpadu dan tugas pelayanan administratif;
  2. pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian dilingkungan Dinas;
  3. Penyiapan bahan dalam rangka pelaksanaan sistem pengendalian internal;
  4. pengelolaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
  5. pengelolaan surat menyurat, kearsipan, ketatalaksanaan dan kepustakaan Dinas;
  6. pengelolaan Asset, rumah tangga dan perlengkapan Dinas;
  7. penyelenggaraan protokoler, humas dan perjalanan Dinas;
  8. penghimpunan dan penyusunan data informasi, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan Dinas;
  9. pengumpulan bahan dan pelaksanaan peningkatan kinerja organisasi Dinas; dan
  10. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Tugas :

  1. melakukan pengelolaan dan pembinaan administrasi umum dan ketatalaksjanaan dilingkungan Dinas;
  2. melaksanakan urusan rumah tangga dan keamanan Dinas;
  3. melakukan penyusunan rencana dan pengadaan sarana prasarana kebutuhan Dinas;
  4. melakukan penyusunan rencana, pengelolaan dan perawatan perlengkapan kantor;
  5. menyelenggarakan inventarisasi kekayaan/ asset dilingkungan Dinas;
  6. menyelenggarakan protokoler, humas dan perjalanan Dinas;
  7. mengelola adiministrasi dan pembinaan kepegawaian dilingkungan Dinas; dan
  8. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas.