Persyaratan
- Fotocopy KTP yang masih berlaku.
- Surat pernyataan metode / teknik pelayanan yang diberikan.
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
- Surat Keterangan Domisili dari Lurah / Kepala Desa.
- Surat Pengantar Puskesmas.
- Surat Rekomendasi dari asosiasi sejenis atau surat keterangan magang dari Penyehat Tradisional Senior.
Waktu
3 Hari kerja
Biaya / Tarif
Gratis
Mekanisme
- Pemohon meminta informasi perizinan Penyehat Tradisional ke Customer Servis
- Pemohon mengajukan permohonan Izin Penyehat Tradisional melalui Customer Servis
- Customer Servis meneliti kelengkapan berkas. Setelah dinyatakan lengkap lalu mengentry permohonan ke Aplikasi SPRINTER
- Petugas Back Office memverifikasi permohonan dari FrontOffice dalam Aplikasi SPRINTER
- Permohonan yang sudah diverifikasi diakses Dinas Teknis untuk mendapatkan Rekomendasi secara online
- Petugas Back Office melakukan penomoran dan mencetak dokumen izin
- Kepala DPMPTSP mengesahkan dan menandatangani Dokumen Izin dengan tanda tangan elektronik
- Dokumen izin diserahkan kepada Pemohon