Persyaratan

  1. Fotokopi KTP / Identitas Pemohon
  2. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan (untuk non perorangan)
  3. Fotokopi Pengesahan Badan Hukum (untuk perusahaan berbadan hukum)
  4. Surat Perjanjian sewa/kontrak lahan reklame (selain milik daerah)
  5. Foto lokasi pemasangan reklame
  6. Fotokopi IMB reklame (untuk reklame permanen)
  7. Lunas Pajak Reklame Daerah

Jangka Waktu

3 Hari kerja

Biaya / Tarif

Sesuai Perda Kabupaten Ponorogo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Mekanisme

  1. Pemohon mengajukan permohonan Izin Reklame melalui Customer Service
  2. Petugas Front Office meneliti kelengkapan berkas, kemudian meproses permohonan melalui aplikasi SIJITU
  3. Petugas Back Office memvalidasi berkas dan menghitung retribusi
  4. Pemohon melakukan pembayaran retribusi ke Bank Jatim
  5. Penyerahan Izin Reklame

KEMBALI