Persyaratan
- Fotokopi KTP / Identitas Pemohon
- Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan (untuk non perorangan)
- Fotokopi Pengesahan Badan Hukum (untuk perusahaan berbadan hukum)
- Surat Perjanjian sewa/kontrak lahan reklame (selain milik daerah)
- Foto lokasi pemasangan reklame
- Fotokopi IMB reklame (untuk reklame permanen)
- Lunas Pajak Reklame Daerah
Jangka Waktu
3 Hari kerja
Biaya / Tarif
Sesuai Perda Kabupaten Ponorogo Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Mekanisme
- Pemohon mengajukan permohonan Izin Reklame melalui Customer Service
- Petugas Front Office meneliti kelengkapan berkas, kemudian meproses permohonan melalui aplikasi SIJITU
- Petugas Back Office memvalidasi berkas dan menghitung retribusi
- Pemohon melakukan pembayaran retribusi ke Bank Jatim
- Penyerahan Izin Reklame