Persyaratan
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SPPL
- Fotocopy KTP Ketua Lembaga
- Fotocopy NPWP
- Surat Keterangan Domisili
- Fotocopy Akta Notaris Yayasan
- Daftar tenaga pendidik/pengajar beserta ijazahnya
- Surat keterangan tidak terjadi konflik internal dan eksternal dari Kepala Desa / Lurah setempat
- Fotocopy Surat Keputusan Pendirian Lembaga dari Yayasan
- Denah Lokasi lembaga
- Data peserta didik
- Data keadaan penduduk usia dini
- Rencana sistem evaluasi dan sertifikasi
- Rencana awal pembiayaan
- Daftar sarana dan prasarana
- Denah lokasi
- Persetujuan bangunan gedung / perjanjian sewa
Jangka Waktu
Pemenuhan Rekomendasi Teknis 30 (tiga puluh) hari
Penyelesaian Dokumen 2 (dua) hari
Biaya / Tarif
gratis
Mekanisme
- Pemohon mengajukan pemenuhan komitmen melalui Customer Service
- Petugas Customer Service meneliti kelengkapan berkas, kemudian meproses permohonan melalui aplikasi SIJITU
- Petugas Back Office memverifikasi permohonan dalam aplikasi SIJITU
- Permohonan yang telah diverifikasi diteruskan ke Dinas Teknis untuk mendapatkan rekomendasi
- Dinas teknis melakukan penilaian terhadap hasil studi kelayakan dalam rangka menerbitkan rekomendasi, apabila tidak memenuhi syarat maka permohonan dikembalikan, apabila memenuhi syarat maka rekomendasi diterbitkan
- Kepala bidang setelah menerima rekomendasi dari dinas teknis meneruskan validasi permohonan kepada Kepala DPMPTSP
- Kepala DPMPTSP mengesahkan dan menandatangani secara elektronik
- Back office melakukan penomoran dan pencetakan dokumen
- Penyerahan Izin kepada pemohon