Persyaratan

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SPPL
  2. Fotocopy KTP Ketua Lembaga
  3. Fotocopy NPWP
  4. Surat Keterangan Domisili
  5. Fotocopy Akta Notaris Yayasan
  6. Daftar tenaga pendidik/pengajar beserta ijazahnya
  7. Surat keterangan tidak terjadi konflik internal dan eksternal dari Kepala Desa / Lurah setempat
  8. Fotocopy Surat Keputusan Pendirian Lembaga dari Yayasan
  9. Denah Lokasi lembaga
  10. Data peserta didik
  11. Data keadaan penduduk usia dini
  12. Rencana sistem evaluasi dan sertifikasi
  13. Rencana awal pembiayaan
  14. Daftar sarana dan prasarana
  15. Denah lokasi
  16. Persetujuan bangunan gedung / perjanjian sewa

Jangka Waktu

Pemenuhan Rekomendasi Teknis 30 (tiga puluh) hari

Penyelesaian Dokumen 2 (dua) hari

Biaya / Tarif

gratis

Mekanisme

  1. Pemohon mengajukan pemenuhan komitmen melalui Customer Service
  2. Petugas Customer Service meneliti kelengkapan berkas, kemudian meproses permohonan melalui aplikasi SIJITU
  3. Petugas Back Office memverifikasi permohonan dalam aplikasi SIJITU
  4. Permohonan yang telah diverifikasi diteruskan ke Dinas Teknis untuk mendapatkan rekomendasi
  5. Dinas teknis melakukan penilaian terhadap hasil studi kelayakan dalam rangka menerbitkan rekomendasi, apabila tidak memenuhi syarat maka permohonan dikembalikan, apabila memenuhi syarat maka rekomendasi diterbitkan
  6. Kepala bidang setelah menerima rekomendasi dari dinas teknis meneruskan validasi permohonan kepada Kepala DPMPTSP
  7. Kepala DPMPTSP mengesahkan dan menandatangani secara elektronik
  8. Back office melakukan penomoran dan pencetakan dokumen
  9. Penyerahan Izin kepada pemohon

KEMBALI